Adat Perkawinan Suku Madura Perantauan

Sebagaiman telah diuraikan diatas bahwa perkawinan suku Madura didukung oleh dua faktor yang berbeda namun saling berkaitan, maksudnya bahwa perkawinan dikarenakan faktor agama, sedangkan waktu dan alat-alat perkawinan.di karenakan faKtor adat (kebiasaan) Yang mana didalamnya terkadang terkait dengan ajaran agama misalnya, Mas Kawin (Mahar) itu diharuskan oleh seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. (Sumber : ustadz. Syaiful M, 11 Maret 2005)

Makna Perkawinan Orang Madura

Makna dari sebuah perkawinan adalah suatu cara atau tradisi untuk seseorang yang sudah beranjak kepada jenjang lebih dewasa. agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif, seorang remaja yang sudah cukup umur, siap/merasa mampu dan mempunyai keinginan terhadap sesorang maka ia telah siap untuk menikah. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang buruk yang bertentangan dengan moral agama dan adat-istiadat, Salah satu contohnya adalah perzinahan(kumpul kebo) atau hubungan seks di luar nikah. Berkaitan dengan adat perkawinan, didalam agama Islam juga ada beberapa hukum yang mengaturnya diantaranya :

Wajib

Seseorang merasa dirinya telah mampu untuk melaksanakan perkawinan dan khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zinah, maka dia di wajibkan kawin. Apabila dia enggan untuk kawin dan terjerumus pada perbuatan yang dilarang agama maka dia dianggap berdosa besar. Dari pernyataan diatas, muncullah hukum wajib kawin.

Sunnah

Apabila seseorang telah mampu melaksanakan perkawinan dan dia tidak khwatir akan terjerumus dalam perzinahan (mampu menahan hawa nafsunya) maka, kawin menjadi sunnah hukumnya.

Makruh

Seseorang sebelum kawin sering berbuat atau mengerjakan sunnah nabi, seperti pusa senin-kamis dll. akan tetapi setelah dia menikah perbuatan sunnah itu ditinggalkan, maka kawinnya adalah makruh hukumnya.

Haram

Apabila seseorang di khwatirkan meninggalkan pekerjaan yang wajib seperti sholat, puasa dll setelah dia kawin, maka perkawinannya itu menjadi haram.

Dari keempat hukum yang telah disebut diatas, apabila seseorang mempunyai keinginan untuk kawin, ia dapat memilih kira-kira posisinya berada di posisi yang mana, apakah wajib atau sunnah dan lain sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.