Dalam Masalah Warisan
Seorang perempuan dalam menerima warisan dari orang tuanya adalah separuh atau 50 % dari harta warisan yang diterima, dibanding dengan saudara laki-lakinya. Dengan alasan anak perempuan tidak ikut serta dalam pekerjaan yang berat, seperti : menebang hutan,menanam dan membuat lahan pertanian.
Seorang laki-laki dapat beristri sampai empat
Di dalam masyarakat madura seorang laki-laki dapat beristri sampai empat orang, dengan syarat pembagian harus adli. Sedangkan perempuan tidak boleh bersuami lebih dari satu, alasannya karena apabila perempuan bersuami lebih darei satu, ketika mempunyai anak akan menjadi bingung. Apakah anak tersebut dari suami pertama atau yang lainnya, maka dari itu perempuan tidak boleh bersuami lebih dari satu. Dasar perbedaan tersebut berdasarkan aturan agama Islam dan di dalam masyarakat Madura aturan ini sudah menjadi adat / kebiasaan kehidupan sehari-hari. (sumber : Sarimin, 25 Maret 2005)
Hubungan Kekerabatan dalam Masyarakat Madura
Hubungan kekerabatan yang dijalankan oleh masyarakat madura tidak terlepas dari hukum-hukum Islam, misalnya : boleh tidaknya seorang laki-laki kawin dengan seorang perempuan. Di dalam hukum Islam tidak diperbolehkan seorang laki-laki kawin dengan seorang perempuan, mengapa demikian ? ada tiga hal yang dapat kita lihat yaitu :
Kerabat
- Ibu Kandung
- Nenek (baik dari ayah atau ibu)
- Anak perempuan sampai ke cucu-cucunya
- Saudara perempuan (baik seayah / seibu atau seayah-ibu)
- Bibi (baik dari ayah atau ibu)
- Keponakan (baik dari saudara seayah-seibu)
- Keponakan yaitu anak saudara perempuan (baik dari saudara ayah atau ibu)
Adanya tali pernikahan:
- Mertua
- Anak tiri
- Mantan isteri ayah atau kakek
- Menantu (baik menantu dari anak atau cucu)
Pernah menyusu, dengan syarat lima kali menyusu yaitu :
- saudara perempuan satu susu
- ibu yang menyusui
- Undang-undang Perkawinan