Di dalam melaksanakan perkawinan umat Islam mempunyai aturan-aturan yang sama dalam melaksanakan perkawinan, selain itu juga ada aturan-aturan yang berasal dari setiap suku dimana ia berasal. Misalnya yang akan kita uraikan ini yaitu undang-undang perkawinan di luar garis agama dari mayarakat Madura di Rantau Panjang, undang-undang itu antara lain :
- Ketika seorang laki-laki mempunyai keinginan untuk menikah dengan seorang wanita pilihannya, maka ia harus menyampaikan keinginannya ini kepada seorang tokoh masyarakat (seorang ketua) yang biasanya mengurus perkawinan. Berlanjut dari penyampaian keinginan itu dan dilanjutkan dengan kesempatan, maka ketua tersebut mewakili pihak laki-laki untuk datang kepada pihak perempuan dan mengatakan maksudnya untuk melamar anak perempuan mereka. Tinggal bagaimana jawaban dari pihak perempuan, apakah menyetujuinya ataukah tidak.
- Jika jawabannya ya, maka pihak laki-laki harus mempunyai tanggung jawab atas tunangannya, yaitu berupa :
- Tidak boleh menerlantarkan tunangannya, misalnya hari-hari besar (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan cara mencukupi segala kebutuhan tunangannya, yaitu dengan berupa pakaian, makanan dll.
- Selama bertunangan, wanita tersebut ketika ingin pergi jauh seperti ke pasar atau berkunjung ke rumah keluarganya, maka harus ditemani oleh tunangannya. Hal ini dengan maksud menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang yang tidak diinginkan yang menyebabkan terjadinya konflik kekerasa. (Sumber : Madsudi, 13 Maret 2005)
Peran Tokoh Masyarakat dalam Adat Perkawinan
Dalam pelaksanaan perkawinan suku Madura, peran tokoh masyarakat sangat dibutuhkan. Karena tanpa peran serta mereka, perkawinan tidak akan dapat terlaksana. Adapun tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan ini adalah :
Ketua
Yang dimaksud dengan ketua disini adalah : orang pertama kali mewakili pihak laki-laki untuk melamar wanita pilihannya, selanjutnya sampai kepada pelaksanaan perkawinan. apabila selama pertunangan ada permasalahan yang terjadi baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, maka ia yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai selesai.
Penghulu
Sebagaimana di dalam perkawinan agama Islam harus ada yang namanya penghulu. Beliau inilah berfungsi untuk menikakhkan kedua pasangan tersebut.