Kedua Saksi
Selain itu yang harus ada juga dalam pernikahan ini adalah saksi dari pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Saksi-saksi ini bertugas untuk melihat dan mendengarkan akad nikah yang berlansung. Antara sah dan tidaknya akad nikah tersebut, penghulu menyerahkan sepenuhnya kepada para saksi.
Kedua belah pihak mempelai
Yang dimaksud dengan kedua belah pihak mempelai disini adalah keluarga dari mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, yang mana sebelumnya tidak ada ikatan suatu apapun (keluarga). Dengan adanya tali perkawinan maka terjadilah ikatan keluarga yang sangat erat antara kedua belah pihak.
Masyarakat umum
Dalam pelaksanaan perkawinan masyarakat umum hanya berperan sebagai undangan. Selain sebagai undangan resmi, mereka juga ikut memebawa alat-alat hantaran pada pelaksanaan perkawinan, misalnya : Kue-kue dan alat-alat hantaran lainnya.
Selain peran tokoh diatas, perlu kita ketahui juga bahwa perkawinan suku Madura di Rantau Panjang juga tidak terlepas dari peran pemerintah. Dalam hal ini peran seorang Kepala Desa juga memegang peranan penting. Ketika seorang laki-laki bermaksud melaksanakan pernikahannya, maka pihak orang tua dari laki-laki tersebut memberitahukan kepada kepala desa mengenai rencana pernikahan itu, dengan membawa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Guna dari uang ini untuk urusan surat-menyurat dan keperluan lainnya, kemudian dari kepala desa, uang ini diserahkan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3n), dalam masyarakat setempat uang ini disebut “Bereket”.
Perlu diketahui sedikit, pada masa Bapak P. Tiap/Yusuf menjadi Kepala Desa, P3n tersebut sempat ditiadakan, namun pada awal tahun 2004 yang lalu, P3n ini kembali dibentuk. Terbentuknya P3n ini pada waktu Bapak Supandi diangkat menjadi Kepala Desa, dan beliau mempercayakan tugas ini kepada seorang Ustadz yang bernama Syaiful (Kepala Madrasah Mis miftahul Huda Dusun Sungai Pogok). Dengan adanya P3n ini, maka perkawinan suku Madura resmi dan terdaftar di kantor urusan Agama (KUA) dan tidak lagi kawin di bawah tangan, seperti yang biasa dilakukan.
Alat-Alat Perkawinan Madura Rantau Panjang
Alat lamaran (Peminta)
Sebelum perkawinan dilaksanakan, terlebih dahulu pihak laki-laki mengadakan lamaran (peminta). Alat-alat yang dipersiapkan untuk lamaran antara lain : Sapu Tangan, Minyak Wangi dan Uang Sekedarnya. Ketiga alat tersebut dihantarkan oleh ketua dari pihak laki-laki. alat-alat tersebut adalah sebagai bukti bahwa seorang perempuan telah resmi bertunangan dengan seorang laki-laki.