Kitab Mandhūmah al-Nuqāyah karya KH. Moh. Mahfoudh Husaini ini belum sepenuhnya selesai ditulis. Hingga 2003, Kiai Mahfoudh telah menadhamkan hampir 1400-an larik, sementara itu masih tinggal 3 disiplin ilmu (fann) lagi yang harus diselesaikan.
Kebanyakan materi kitab yang diajarkan di pesantren-pesantren adalah kitab fikih. Sementara dalam kitab Al-Nuqāyah sendiri, fikih tidak dimasukkan ke dalam bab tersendiri. Yang ada justru Ushūl al-Fiqh yang berisi teori-teori pengambilan keputusan hukum. Menurut Kiai Mahfoudh, itu karena fikih adalah produk, dan apabila fikih dimasukkan ke dalam bab tersendiri di dalam kitab itu, maka pembahasannya tidak mungkin secara sepintas saja, tetapi harus rinci dan mendetail. Padahal disiplin-disiplin ilmu yang terdapat di dalam kitab Mandhūmah al-Nuqāyah ini adalah perangkat lunak untuk menghasilkan sebuah produk, hanya berupa pengantar saja. “Kitab Mandhūmah al-Nuqāyah adalah perangkat dasar untuk ijtihad,” tambahnya.
Mulai awal-pertengahan 2006, kondisi kesehatan Kiai Mahfoudh menurun sehingga beliau tak aktif lagi dalam kegiatan kependidikan dan kemasyarakatan, termasuk sebagai salah satu anggota Dewan Masyayikh Annuqayah. Kiai Mahfoudh meninggal dunia pada hari Rabu pagi bakda Subuh, 24 Muharram 1430 H bertepatan dengan 21 Januari 2009 H.
Disarikan dari buku Intelektualisme Pesantren: Potret Tokoh dan Cakrawala Pemikiran di Era Keemasan Pesantren, Cetakan Pertama (2003), Penerbit Diva Pustaka, Seri 3. Foto: http://annuqayah.blogspot.com