Oleh : Zaiturrahiem RB
Tentang Budaya
Didalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata “budaya” berarti pikiran, akal budi. Sedangkan, “kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan pencip taan batin (akal budi) manusia (seperti keperca yaan, kesenian, adat-istiadat dan sebagainya). Dan kata “ludruk” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti pertunjukan sandiwara dengan me nari dan bemyanyi. Sedangkan ludruk (di Madura) mempunyai arti yang lebih sempit dari pada ludruk dalam arti kamus, yaitu sebuah pertunjukan san diwara (sejenis teater) yang diperankan oleh seke lompok orang yang kesemuanya adalah laki-laki, meskipun dalam kisah pertunjukan tersebut ada peran perempuan, dan pertunjukan itu diiringi de ngan menyanyi dan menari serta beberapa musik tradisional.
Adapun pengertian “hukum syariat” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat oleh satu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak. Hukum syariat atau hu kum syara’ adalah peraturan-peraturan dan keten tuan-ketentuan yang mengenai kehidupan berda sarkan kitab al-qur’an. Sedangkan dalam kitab Usul Fiqih, dijelaskan bahwa hukum syariat adalah pe rintah Allah yang berhubungan dengan perbua tan-perbuatan orang mukallaf, baik pemerintah itu bersifat tuntutan, pilihan maupun yang bersifat penetapan.