Siapa yang bertanggungjawab terhadap pengembangan budaya ini? Yang jelas, Pemerintah memang mempunyai tanggungjawab sebagaimana diatur di dalam UUD RI tahun 1945 khususnya pasal 28C, 28I dan pasal 32. Pada intinya ketentuan-ketentuan tersebut menyebutkan bahwa usaha kebudayaan harus ditujukan ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, tanpa menolak budaya asing yang bermanfaat bagi memperkaya budaya bangsa dan mempertingggi derajad bangsa Indonesia.
Sedang tanggungjawab Pemerintah Daerah lebih tegas diatur dalam UU Nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 22 yang menyebutkan salah satu kewajiban Daerah adalah “melestarikan nilai sosial budaya”
Namun demikian, tanggungjawab ini tidak mungkin dipundakkan kepada Pemerintah saja. Tanggungjawab utama tetap berada pada masyarakat itu sendiri, utamanya keluarga-keluarga. Kalau masyarakat tidak mengapresiasi, tidak mencintai budayanya, bisa dipastikan bahwa akan terjadi kepunahan budaya Madura.
Sejarah mencatat bagaimana budaya Romawi, Yunani, budaya Islam di Andalusia dan budaya besar lainnya yang mengalami keruntuhan. Karena itu upaya Pemerintah Daerah ini untuk mengembangkan budaya, perlu direspon bersama secara bertanggungjawab dan sungguh-sungguh.
Adapun upaya yang perlu dilakukan antara lain :
Pertama, membangun kesepahaman bersama dan ketetapan hati. Kehendak untuk melakukan pengembangan budaya jangan hanya merupakan kehendak pemerintah atau para tokoh, melainkan kehendak bersama, sehingga perlu kesepakatan bersama semua elemen, yang dilandasi oleh ketetapan hati dan kesungguhan. Anthony Robbins mengatakan bahwa jalan menuju kesuksesan adalah mengambil langkah besar dan dengan ketetapan hati.
Kata-kata bijak itu saya sertakan di sini karena yang sering terjadi kita tidak sungguh-sungguh untuk melakukan pekerjaan besar yang berkaitan dengan budaya. Niat dan semangat membara hanya di forum seminar.
Kedua, menetapkan arah dan kebijakan pengembangan yang jelas. Pengembangan budaya ini tidak bisa dilakukan sambil lalu secara gradual, melainkan harus ada arah yang jelas. Kita perlu belajar kepada masyarakat Jepang yang menghidupkan kembali semangat bushido, atau kepada orang Tionghwa yang mentransfer ajaran perang Sun Tzu menjadi teori-teori manajemen dan bisnis.
Ketiga, mendirikan sebuah Lembaga Kebudayaan yang merupakan badan permanen. Namanya bisa Balai, Dewan, atau Lembaga. Beberapa tahun yang lalu Ketua DKP mengusulkan nama “Balai Budaya Taneyan Lanjhang”.
Tugas lembaga ini menggali, menginventarisasi, mengkaji nilai-nilai lama yang masih relevan dengan perkembangan zaman, untuk kemudian dihidup-kembangkan di kalangan masyarakat. Selain itu merumuskan nilai-nilai baru yang diperlukan guna mengantisipasi perubahan zaman.
Unsur yang duduk di dalamnya adalah unsur pemerintah, tokoh budayawan dan seniman serta kaum cendekiawan/akademisi. Komposisinya harus dikombinasi antara generasi tua dengan generasi pelanjut. (Catatan tambahan: penulis pernah mengusulkan untuk dibentuk “Pasemowan Budhaja Aghung Madhura” yang merupakan Lembaga Permanen yang menangani kehidupan Budaya Madura.
Unsur-unsurnya terdiri dari budayawan dari empat kabupaten di Madura, perwakilan Jawa Timur bagian Timur, Surabaya dan sekitarnya, Jogjakarta, Bandung-Jakarta serta perwakilan masyarakat Madura di luar Jawa. Keberadaannya menyerupai Javanologi di kalangan budaya Jawa.)
Keempat, menetapkan program dan langkah yang sistematis dan berkelanjutan yang didukung dengan dana yang pasti. Perlu ditetapkan adanya program pengkajian, program inventarisasi/pendokumentasian, program sosialisasi, program memperbanyak literatur serta program penelitian tentang Orang Madura dan budayanya.
Kelima, menyelesaikan permasalahan yang timbul, seperti mencari titik temu mengenai perbedaan sudut pandang tentang seni di antara kelompok masyarakat, menghadapi budaya serba instan dan lain permasalahan.
Membangun Pamekasan yang Berdaya dan Berbudaya membutuhkan upaya yang serius, berkelanjutan oleh orang Pamekasan sendiri. Dari kita, oleh kita, untuk anak cucu kita.- (sebelumnya: Mewujudkan Madura Berdaya dan Berbudaya Madura)
(judul asli: Pengembangan Budaya Madura untuk Mewujudkan Pamekasan yang Berdaya dan Berbudaya)
Disampaikan dalam acara Lokakarya Pengembangan Seni Budaya Daerah bertempat di Pendopo Agung Ronggo Sukowati, Kabupaten Pamekasan pada tanggal 26 Maret 2014.-