Berdasar laporan dari Komite Penentuan Kedudukan Madura tanggal 24 Januari 1948 dinyatakan bahwa rakyat Madura menerima resolusi dari Komite Penentuan Kedudukan Madura tanggal 16 Januari , 1948. Resolusi tersebut diantaranya menyatakan bahwa : (1) Memenuhi , resolusi yang diterima oleh Rakyat Madura pada tanggal 23 Januari 1948. (2) Negara Madura meliputi Pulau Madura dan pulau sekitamya. (3) Mengakui Raden Ario Tumenggung Tjakraningrat, Residen Madura sebagai Wali Negara Madura. (4) Membentuk suatu OPR Madura untuk mempersiapkan susunan ketatanegaraan Negara Madura.
Pembentukan Negara Madura juga temyata berdampak pada kehidupan sosial, politik, ekonomi, keuangan dan lain sebagainya. dibidang sosial-ekonomi, bertalian dengan penyerahan kepada Negara Madura untuk melakukan pengawasan daratan didaerah urusan ekonomi umum ditentukan hal-hal sebagai berikut : bahwa kepada Negara Madura diserahkan secara resmi tugas, kewenangan, hukum, dan kewajiban- kewajiban dari negara dalam hubungannnya dengan pengawasan ekonomi umum, dalam hal koperasi dan perdagangan dalam negeri, perikanan laut dan pesisir, pelayaran lokal, pencarian mutiara dan lain sebagainya, yang sejauh ini pengaturannya diserahkan Departement van Landbouw en visserij dan Economische zaken di bidang pelayaran, sehubungan dengan penyerahan pengawasan pulau yang mernpunyai perhubungan kapal laut dan sungai, kepada Negara Madura ditetapkan ketentuan (a) Sesuai dengan yang tertulis dalam Schepenordonantie 1935 pekerjaan yang muncul akibat peraturan ini, kewenangan, hukum dan kewajiban dari Negara yang berhubungan dengan keputusan tersebut dibedakan katagori-katagori kapal laut dapat masuk di Negara Madura (b) Sesuai yang tertulis dalam Binnenscheppenordonanntie 1927 dituliskan bahwa tugas/pekerjaan pekerjaan yang muncul akibat peraturan tersebut, kewenangan, hukum’dan kewajiban dari negara yang berhubungan dengan kapal laut yang masuk ke Negara Madura dapat ditarik dengan berat kotor kurang dari 2 m3 dan tanpa pengangkutan penumpang ; kapal layar tanpa alat bantu yang berat kotomya kurang dari 424,5 m3, dan perahu yang digerakkan tanpa mekanik ( Algemeene Secretarie, No. 1265 ).