Di bidang industri, berdasar pertimbangan-pertimbangan yang ada , maka dilakukan penyerahan kepada Negara Madura untuk melakukan pengawasan didaerah kepada Negara Madura diserahkan dengan resmi tugas, wewenangan, hukum dan kewajiban-kewajiban dari negara mulai dari mengatur hingga mengawasi industri. Pengaturan hak milik lainnya di daerah kekuasaan Negara Madura diserahkan kepada Departement van Economische Zaken hingga dikeluarkannya pedoman dan petunjuk lebih lanjut. Kewajiban-kewajiban Negara diatur sebagai berikut : (a) Mengenai peraturan-peraturan hingga pelaksanaan perjanjian intemasional di daerah industri, tidak dapat diatur oleh negara. (b) pengawas pemerintahan di daerah industri mempunyai kewenangan menjalin hubungan dengan luar negeri atau dengan seluruh Indonesia (c) Pengembangan ilmu pengeahuan ilmiah dibawah lembaga teknis ilmiah menjadi hal penting dikembangkan diseluruh Indonesia.
Di bidang keuangan, diserahkan kepada Negara Madura tugas, kewenangan, permasalahan hukum dan kewajiban-kewajiban negara yang berkaitan dengan administrasi keuangan, pajak dan sumber-sumber keuangan, pegadaian dan non pegadaian, pendapatan yang berasal dari seluruh negeri, kebijakan pelelangan dan perjalanan dan lain-lain sejauh hubungannya di daerah kepemilikan penguasa pemerintahan Negara Madura, selama dan sejauh pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang dimiliki Departement van Financien (Algemeene Secretarie No.1265 ).
Akhimya Rakyat Madura ingin kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan diadakannya Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan rencana untuk persetujuan yang isinya antara lain: rencana program penyerahan kedaulatan, rencana status Uni dan rencana persetujuan peralihan sefta Undang-Undang RIS yang masih perlu disyahkan oleh Parlemen Belanda, Republik Indonesia dan negara-negara bagian yang tergabung dalam BFO ( Bijeenkomst voor Federale Overleg / Majelis Permusyawaratan Federal ), oleh karena itu didalam negara- negara bagian timbul suasana politik yang barn, ialah semangat negara- negara bagian untuk menggabungkan diri kepada wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya pembubaran Negara Madura dan Dewan Perwakilan Rakyat Madura dilakukan pada tanggal 15 Pebruari 1950 di Pamekasan. Pemyataan-pemyataan ketidakpercayaan tersebut sudah dilaksanakan dengan beberapa macam resolusi dari berbagai partai dan badan-badan perjuangan di Madura sejak bulan November 1949 yang langsung disampaikan kepada Dewan Rakyat Madura sebagai satu- satunya wakil rakyat. Keinginan dan hasrat tersebut dibuktikan dengan adanya demonstrasi tanggal 15 Pebrnari 1950 dengan motie van wantrouwennja kepada dewan dan pemerintah yang ingin melihat Madura kembali kepada Proklamasi Kemerdekaaan RI 17 Agustus 1945.
(Arsip Kabinet Perdana Menteri Jogjakarta No. 84)