_______________________
11) Lihat Arsip Ininisterie van Kolonien (selanjutnya A.K.), Algemeen Rijksarchief ‘s-Gravenhage, verbaaJ (selanjutnya vb.) 15 Desember 1854, No. 516, rahasia, nota Sekretariat Sumenep 1847; Resink, 1939: 8—12 dan 759— 775.
12) Mengenai arti dan pasukan bantuan dan barisan, lihat Madoereesche huiproepen, 1883; Touwen-Bouwsma, 1977: 42—62.
13) Lihat paragraf mengenai perbandingan kontrak-kontrak di nota Sekretariat Sumenep 1874 (A.K., vb. 15 Desember 1854, No. 516, rahasia).
24) Lihat Arsip Nasional Republik Indonesia (selanjutnya A.N.), Jakarta, Ikhtisar Madura, Kontrak dengan Sumenep 1854
15) Untuk melakukan peninjauan atas akibat-akibat dan introduksi sstem sewa tanah, sistem tanam paksa, dan sistem perkebunan di Jawa, lihat inisalnya Burger, 1975, I: 71—147; Geertz, 1963a: 47—123.
16) Pada waktu yang sama dilaksanakan pembagian yang baru dalam kewedanaan dan kecamatan. Mengenai hal ini, lihat Massink, 1888: 58—59 dan 79—80.
17) Bahan-bahan mengenai caranya reorganisasi itu dilaksanakan bisa didapat dalam A.K., vb. 24 Agustus 1883, No. 14. Laporan Sumenep. Laporan tersebut ditulis oleh Sollewijn Gelpke.
judul asli: Madura dan Hindia Belanda, disalin dari buku: Madura, Dalam Empat Zaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam, Suatu Studi Antropologi Ekonomi, penulis: Huub de Jonge, diterbitkan atas kerja sama Perwakilan Koninklijk Instituut voor Tall-, Lan-en Volkenkunde (KITLV) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Penerbit PT Gramedia, Jakarta, 1989, Bab II, Sejarah Sejarah Pulau Madura, hal: 54- 59