Yang pertama disebut contingenten, semacam jatah pungutan upeti berupa hasil bumi yang wajib diserahkan kepada V.O.C. tanpa penggantian sepeserpun. Adapun beban yang kedua disebut verplichte kveranties berupa pemasukan wajib hasil bumi berdasarkan perjanjian dengan penggantian yang harganya ditentukan oleh VO.C. Dalam kontrak pengangkatan Bendara Moh .Saud sebagai bupati pada tahun 1751, misalnya tercantum, bahwa Sumenep diwajibkan memasok kepada VO.C. sejumlah 30 pikul (30 X 60 Kg) gula siwalan, 80 koyan (80 X 30 pikul) kacang hijau, 700 takar (700 X 75 liter) minyak kelapa, 30 pikul dendeng sapi, 1000 ekor ikan bambangan (kakap merah/ kering) dan 2Opikul benang kapas halus.
Akhir Pemerintahan Bendara Saud
Bendara Mob. Saud, memenintah di keraton Sumenep selama sepuluh tahun terakhir fisiknya mulai menurun dan sening sakit-sakitan. Kemudian beliau memanggil putranya yang dicalonkan sebagai penggantinya yang tidak lain ialah: Pangeran Aria Asirudin Natakusuma.
Kemudian Bendara Moh. Saud menderita sakit dan akhirnya wafat, pada tanggal 17 Jumadillawwal 1171 H. Berselang 8 (delapan) han kemudian, tepatnya tanggal 25 Jumadillawwal 1171 H. atau 1762 M. Ratu R. Ayu Rasmana Tirtanegara (isteri dan Bendara Mob. Saud), menyusul juga meninggal dunia. Keduanya sama-sama dikuburkan di Asta Tinggi, desa Kebunagung, Sumenep. | Habis
(Dinukil dari; R. Moh. Saud (Bendara Mohi Saud) R. Tumenggung Tirtanegara Adipati Sumenep (1750 — 1762 M – Sejarah Sumenep, 2003/Syaf Anton)
__________________
Keterangan foto: prasasti nisan makam Tumenggung Tirtonegoro / Bendara Saod