Masyarakat Madura di satu sisi merupakan masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya, Hal ini tercermin dalam ungkapan “Abhantal syahadat, asapo’ iman, apajung Allah”[1], yang menggambarkan bahwa orang Madura itu berjiwa Agama Islam.
Akan tetapi di sisi lain mereka juga masih mempertahankan adat dan tradisi yang terkadang bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam, karena adat dan tradisi yang dipertahankan tersebut hanya berlandaskan pada mitos-mitos yang tidak dapat dirasionalisasikan dan cenderung bertentangan dengan aqidah Islamiyah, seperti larangan untuk melakukan perkawinan dengan model Salēp Tarjhâ ini salah satunya.
Salēp Tarjhâ ini merupakan salah satu model perkawinan yang dilarang oleh masyarakat Madura, secara syari’at Islam sih dibenarkan, tapi adat-istiadat melarang perkawinan tersebut. Perkawinan Salēp Tarjhâ ini oleh masyarakat Madura diyakini dapat membawa bencana atau musibah bagi pelaku maupun keluarganya, yakni berupa sulit/melarat rezekinya, sakit-sakitan (ke’sakean), anak/keturunan pelaku perkawinan tersebut lahir dengan kondisi tidak normal (cacat) dan lain sebagainya.
Istilah Salēp Tarjhâ merupakan sebuah istilah yang diberikan oleh Bengasepposataretanan) putra-putri. Contoh : Ali dan Arin adalah dua orang bersaudara (kakak-adik) yang dijodohkan/dinikahkan secara silang dengan Rina dan Rizal yang juga dua orang bersaudara (kakak-adik). (sesepuh/nenek moyang) masyarakat Madura bagi perkawinan silang antara 2 (dua) orang bersaudara