Setelah itu, si perempuan hamil disuapi dengan sedikit nasi ponar (nasi kuning), ketan yang diberi warna kuning dan telur rebus. Makanan itu tidak dimakan sampai habis. Dengan berakhirnya tahap pemberian nasi ponar ini, berakhirlah seluruh rentetan upacara pelet kandung.
Sebagai catatan, sejak saat diadakan upacara nandai, pelet kandung, hingga melahirkan, perempuan yang sedang hamil itu harus mematuhi berbagai macam pantangan, baik pantangan memakan makanan tertentu maupun pantangan melakukan perbuatan tertentu. Pantangan yang berupa makanan diantaranya adalah: pantang memakan juko lake (sejenis binatang yang bersengat), kepiting, bilang senyong, me eme parsong (sejenis cumi-cumi), daging kambing, ce cek (kerupuk rambak), petis, nenas muda, durian, tepu, mangga kweni lembayung, dan plotan lembur. Apabila pantangan ini dilanggar, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti: keguguran, bayi yang dikandung terkena saban (sawan), proses melahirkan tidak lancar, dan banyak darah yang keluar pada saat melahirkan.
Sedangkan pantangan yang berupa tindakan atau perbuatan diantaranya adalah: tidak boleh kerja berat berat, bekerja secara tergesa-gesa dan mendadak, berjalan cepat, naik-turun tangga, menyiksa binatang, tidur melingkar, duduk di ambang pintu, etampe (makan sambil menyangga piring), san rasanan (bergunjing, mencela, menyumpah, dan bertengkar dengan orang lain), dan bersenggama pada hari-hari tertentu (Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu). Apabila pantangan-pantangan ini dilanggar, sebagian masyarakat Madura percaya bahwa kandungan yang nantinya akan dilahirkan akan mengalami cacat.