Efekitivitas Penerapan Hukum Pidana
Friedman berpendapat bahwa efektivitas penerapan sebuah peraturan hukum dapat dilihat dari tiga hal, yaitu: Struktur hukum, yaitu tegaknya bangunan sebuah hukum yang kokoh yang dalam hal ini adalah aparatur penegak hukum. Substansi hukum, yaitu bagaimanakah sebuah aturan hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kultur hukum, yaitu budaya, sikap dan perilaku, serta persepsi masyarakat atas berlakunya sebuah hukumHukum Pidana secara tegas telah melarang terjadinya pembunuhan tanpa alasan yang dapoat dipertanggungjawabkan dalam hukum. Dalam pendekatan Hukum Pidana, maka Pasal 340 menjelaskan mengenai larangan tegas perbuatan penghilangan nyawa secara melawan hukum, dengan perencanaan.
Pendekatan hukum Pidana rupanya tidak serta-merta menghilangkan perbuatan carok tersebut. Ketika carok telah terjadi, maka pelaku carok yang memenangkan perang tanding tersebut umumnya akan menyerahkan diri kepada aparat hukum. Dalam persepsi pemenang, hukum pidana justru akan memberikan ruang berlindung. Mengapa? Karena dengan masuknya ia ke dalam penjara, maka ia akan aman dari perbuatan balas dendam keluarga lawan yang telah ia bunuh dalam carok. Yang menarik adalah bahwa pelaku carok dalam masyarakat Madura bukanlah dianggap sebagai pembunuh melainkan sebagai orang yang telah menjaga martabat keluarga dari sebuah penghinaan.
Sel penjara yang diharapkan mampu memberikan efek hukuman, dalam persepsi pelaku carok bukanlah sebagai hukuman, tetapi sebagai tempat berlindung. Perbuatan carok tidaklah dapat dihentikan dengan penerapam sanksi pidana semata. Dalam hal ini maka peranan tokoh masyarakat untuk mencegah perbuatan carok menjadi sangat penting untuk mengehentikan carok tersebut. Tokoh yang sangat dihormati tentu saja Kyai dan juga Klebun (kepala desa).
oke artikelx…. like this site… (y)