Menerapkan sanksi pidana tidaklah mudah seperti halnya dengan menerapkannya pada pelaku pembunuhan biasa. Perbuatan carok bukanlah perbuatan pembunuhan sederhana, karena menyangkut sistem keyakinan-religi dalam masyarakat. Meyakinkan bahwa perbuatan carok adalah salah tentunya dipandang dari persepsi masyarakat non-Madura.
Tentu saja cara pandang yang perlu dilakukan adalah cara pandang dari dalam. Selain itu yang perlu ditelusuri lebih dalam lagi adalah: adakah peran serta penjajah Belanda (khususnya) dalam menerapkan nilai-nilai carok bagi masyarakat Madura? Mereka menekankan nilai-nilai carok sebagai karakter yang tentu saja ini berkait dengan politik pemecah belahan. Sehingga tentu saja yang terjadi adalah konflik horizontal antara masyarakat. Secara sederhana: menjaga konflik untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan. Perlu ada sebuah kajian yang lebih dalam atas asumsi tersebut.
sumber; http://www.fokkylaw.com/
oke artikelx…. like this site… (y)