Adapun hukum bhubu’an dalam perspektif hukum Islam termasuk dalam kategori hutang-piutang. Hal ini karena terdapat prosesi pemberian uang dari pemberi bhubu’an (undangan) kepada penerima bhubu’an (tuan rumah) yang berlaku secara adat bahwa pemberian tersebut harus dikembalikan. Adanya ‘illat (sebab) yang sama pemberian uang dalam bhubu’an dengan transaksi hutang-piutang yakni terletak pada keharusan untuk mengembalikan uang. Adapun untuk persyaratan rukun yang ada dalam bhubu’an menggunakan sighah kinayah yang disandarkan atas adat masyarakat yang menyepakati bahwa dalam prosesi bhubu’an seakan-akan terdapat akad hutang-piutang. Diperbolehkannya mengembalikan uang dalam jumlah yang lebih (ngompang) dibandingkan saat penerimaan bhubu’an karena bebas dari adanya maksud mengambil manfaat (riba).
Ya begitulah adat yang lantas menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Jaddih. Sudah mengenal satu budaya unik dari nusantara kita nih. Lantas apa budaya dari daerah Anda ? Atau mungkin sama dengan budaya bhubu’an ini ? Kalau begitu mulai kenali dan pahami budaya daerah asal Anda yah, mungkin lebih unik dari bhubu’an. (nggi/dbs?
Sumber : Surabaya Metropolis