Oleh: Aziz Pai
Meminang, atau naik lamar (melamar), atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.
Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Adat (kebiasaan) orang Madura
Kebiasaan orang Madura di Ratau Panjang, ketika misalnya ada seorang lelaki ingin mempersunting seorang gadis yang disukainya, maka langkah yang harus ia ambil pertama kali adalah menyuruh orang ketiga untuk menyampaikan maksudnya pada orangtua si gadis tersebut langkah-langkah sebagai berikut:
- menyuruh orang ketiga untuk menyampaikan maksudnya pada orangtua si gadis tersebut.
- Orang ketiga tersebut biasanya orang yang disegani dan dipercaya, baik dari keluarganya sendiri atau bukan (misalnya seorang ustadz atau kyai).
- Orang yang berpengaruh, maka besar kemungkinan lamaran tersebut akan diterima dengan baik oleh pihak keluarga perempuan.
Kemudian memasang “ngin-angin”, Angin-angin ini biasanya dipasang oleh orang ketiga karena orang ketiga tersbut tidak mau dipermalukan karena dianggap orang-orang pilihan, maka dari itu dibuat angin-angin. Jika mengetahui bagaimana respon dari pihak perempuan, apakah positif ataukah justru negatif. Jika “ngin-angin” ini mendapat tanggapan yang positif dari pihak si gadis maka orang ketiga tersebut akan mendatangi rumah si gadis dengan menentukan hari yang bagus.
Nah, setelah itu pihak lelaki tinggal menunggu apakah pinangannya akan diterima atau malah sebaliknya. Jika diterima, maka seminggu setelah penyampaian maksud tersebut adalah proses lamaran yang diawali dari pihak lelaki mengunjungi rumah keluarga perempuan dengan membawa perlengkapan.