Pada bulan Desember l947 di Jakarta terbentuk Komite Indonesia Serikat yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil negara bagian dan tokoh-tokoh politik termasuk di dalamnya wakil dari Madura. Tugas utama dari komite ini adalah membentuk negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu perwakilan yang hadir setelah pertemuan berakhir diberi tugas supaya merundingkan hal ini dengan rakyat di daerahnya masing -masing. Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini maka pada tanggal 16 Januari 1948 di Madura be rhasil didirikan Komite Penentuan Kedudukan Madura.
Pada tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara yang banyak mendapat tekanan dari Belanda. Cara yang dilakukan dalam pemungutan suara adalah di tiap -tiap desa terlebih dahulu akan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemungutan suara . Dari pelaksanaan pemungutan suara diperoleh hasil sebagai berikut:
Orang yang berhak memberikan suara: 305.546 orang, Orang yang hadir: 2l9.660 orang (7l,88 %), Orang yang menyatakan setuju: l99.5l0 orang (90,82 %), Orang yang tidak setuju: 9.923 orang (4,5l %), Orang yang tidak memberikan suara: l0.230 orang (4,65 %)
Dari hasil pemungutan suara itu maka terlihat 7l,88% rakyat setuju Madura berdiri sebagai negara sendiri yang terpisah dari Negara Republik Indonesia. Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, pihak Belanda banyak terlibat dengan cara melakukan berbagai tekanan dan menangkapi serta menahan orang yang tidak disukainya.
Dari hasil inilah maka pada tanggal 20 Februari 1948 secara r esmi pemerintah Hindia Belanda melalui Letnan Gubernur Jenderal van Mook mengakui dan merestui berdirinya Negara Madura. Sebagai Wali Negara ditunjuk Cakraningrat ( Arsip Kementerian Penerangan No. 99 dikutip dari Seri penerbitan Naskah Sumber Arsip No.2. Badan Arsip Propinsi Jawa Timur, 2002: 25-26).