Metode Penelitian
Bentuk atau tipe penelitian ini adalah berbentuk penelitian hukum normatifdimana penulismelakukan penelitian atas keberlakuan hukum di masyarakat dengan cara meneliti dengan bahan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis. Sifat penelitian hukum, bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian ini akan dilakukan dengan menggambarkan seluruh fakta serta menjelaskan hasilhasil analisa mengenai objek penelitian yang kemudian faktafakta tersebut akan dianalisa untuk mendapatkan jawaban serta pemecahan masalah.) Sumber data yang penulis gunakan adalah data yang sudah jadi atau data yang diambil dari bahan pustaka yang didasarkan pada sumber dokumen dan bahan bacaanyang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dan Pembahasan
Carokadalah sebuah pembelaan harga diri ketika diinjakinjak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta, dan, wanita. Intinya adalah demi kehormatan. Ungkapan etnografi yang menyatakan, etambang pote mata lebih bagus pote tolang (dari pada hidup menanggung perasaan malu, lebih baik mati berkalang tanah) yang menjadi motivasi Carok. (Mien, 2007)
Semua kasus Carok diawali oleh konflik, meskipun konflik tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan berbeda (kasus masalah perempuan, kasus lainnya tuduhan mencuri, perebutan warisan, pembalasan dendam), semuanya mengacu pada akar yang sama, yaitu perasaan malo karena pelecehan harga diri (martabat). Untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan, mereka melekukan Carok, yang ternyata selalu mendapat dukungan dari lingkungan sosial. Apapun cara Carok yang dilakukan, semua pelaku Carok yang berhasil membunuh musuhnya menunjukkan perasaan lega, puas, dan bangga. Pengertian harga diri (martabat) dalam kaitannya dengan perasaanmalo yang ditimbulkannya ketika terjadi pelecehan, kedua hal ini merupakan faktor pemicu utama orang Madura melakukan Carok, selain faktor lainnya(A. Latief, 2002).
Artikel bersambung